Varietas Pertama di Indonesia, Padi Rojolele Srinar dan Srinuk dari Klaten Dapat SK PVT Kementan

- 31 Maret 2022, 18:26 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani melakukan panen padi Rojolele Srinuk di wilayah Kecamatan Delanggu
Bupati Klaten Sri Mulyani melakukan panen padi Rojolele Srinuk di wilayah Kecamatan Delanggu /Kominfo Klaten


WNC-KLATEN- Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Padi Rojolele Srinar dan Srinuk kepada Pemkab Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Dua SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal, kepada Bupati Klaten Sri Mulyani dalam acara rangkaian panen Rojolele Srinuk, di Dukuh Ngebong, Delanggu, Klaten, Kamis 31 Maret 2022.

Dikutip dari laman Kominfo Klaten, dalam kesempatan itu, Erizal menyampaikan, Menteri Pertanian (Mentan) mengaku bahagia melihat inisiasi yang dilakukan oleh Pemkab Klaten dengan mengeluarkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

“Dan inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena itu menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Mentan selama ini yaitu, bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonominya harganya juga akan spesial. Ini yang sangat menjadi apresiasi” katanya.

Ia mengatakan, bahwa varietas yang dikeluarkan Kabupaten Klaten adalah yang pertama di Indonesia, dimana pemerintah daerah melakukan inisiasi kegiatan pemuliaan dari varietas lokal.

"Hak PVT ini semacam paten, tapi untuk tanaman jadi negara (Pemkab Klaten) memiliki hak eksklusif yang mengelola seluruh aspek berkaitan dengan benih rojolele Srinar dan Srinuk," terangnya.

Baca Juga: Meriah, Murid SD Islam Terpadu Nur Hidayah Surakarta Gelar Pawai Sambut Ramadhan 1443 H

Ditambahkan, dengan hak eksklusif tersebut, maka akan terbuka peluang ekonomi bagi petani yang sangat besar.

Menanggapi selaku Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku lega karena proses panjang yang dinantikan hampir 6,5 tahun terealisasi. Mulai lulus uji dan melakukan sidang dengan mengusulkan hak PVT akhirnya sudah diperoleh.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kominfo Klaten


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah