Tegas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta 87 ASN Keluar atau Dikeluarkan dari Rusunawa

- 8 Februari 2022, 18:05 WIB
Aktivitas penghuni rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Panjaringan Sari, Kota Surabaya.
Aktivitas penghuni rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Panjaringan Sari, Kota Surabaya. /ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

WNC – SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mempertegas kebijakan pemanfaatan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati rumah fasilitas Pemkot Surabaya itupun diminta keluar atau dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyikapi hasil pengecekan dan pendataan ulang penghuni rusunawa se-Kota Surabaya baru-baru ini.

Dari hasil pengecekan itu, diketahui ada 87 ASN yang masih menghuni rusunawa, terdiri dari 65 ASN aktif dan 22 di antaranya pensiunan ASN.

Baca Juga: Bupati Wonogiri Sebut Oknum ‘Bank Plecit’ Penganiaya Nasabah tak Manusiawi dan Mengangkangi Hukum

"Ternyata hasil pengecekan, ada ASN-nya yang menghuni rusun, ya, harus dikeluarkan. Wong ASN itu bukan MBR kok masuk ke situ. Saya yang memerintahkan pengecekan itu," kata Eri dilansir WNC melalui Antara, Selasa, 8 Februari 2022.

Ia meminta para ASN yang masih menghuni rusun itu diberi waktu sebulan untuk pindahan.

“Jadi, tidak langsung kami suruh untuk pindah, karena mungkin dia tidak punya tempat," kata Eri.

Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari memerintah jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang penghuni rusunawa se-Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x