Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tarakan, Pelaku Merupakan Pensiunan Mantri Kesehatan

- 27 Oktober 2021, 12:35 WIB
Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. /Antaranews.com/

Tersangka dijerat pasal 75 junto pasal 194 UURI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 64 junto pasal 83 UURI Nomor : 36 Tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (Panca/***)

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah