Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Baru Bisa Dipadamkan Setelah 39 Hari

- 27 Oktober 2021, 09:49 WIB
Kebakaran sumur minyak ilegal, di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berhasil dipadamkan tim gabungan, Selasa 26 Oktober 2021. (Antaranews.com)
Kebakaran sumur minyak ilegal, di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berhasil dipadamkan tim gabungan, Selasa 26 Oktober 2021. (Antaranews.com) /

WNC - JAMBI - Setelah berjibaku selama sebulan lebih, tim gabungan berhasil memadamkan api di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Batanghari, Kompol Andi Z dalam keterangan pers Rabu, 27 Oktober 2021 menyampaikan, api berasal dari semburan minyak ilegal berhasil dipadamkan setelah 39 hari bersama tim gabungan.

"Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari, berhasil memadamkan api pada Selasa, 26 Oktober 2021, pagi," jelasnya, dikutip dari WNC melalui situs web antaranews.com.

Baca Juga: Tewasnya Mahasiswa UNS, Pihak Kampus Sebut Tidak Ada lebam pada Jenazah tapi Polisi Temukan Bekas Penganiayaan

Petugas terdiri beberapa Tim Gabungan sudah melakukan upaya pemadaman api selama satu bulan lebih. Api berhasil dipadamkan Selasa, sekira pukul 08.45 WIB. Meski sudah padam, petugas masih melakukan pemantauan memastikan api tidak muncul lagi.

"Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” kata Kompol Andi.

Baca Juga: Rasakan Sensasi Nyedot Siput, Olahan Resep Ala Melayu

Sebelumnya, sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah Konsesi PT AAS meledak dan membakar lahan illegal drilling itu seluas 2 hektare di kawasan itu. Kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 September 2021. (Panca/***)

 

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah