Hasil Gelar Perkara, Peristiwa Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Memenuhi Unsur Tindak Pidana

23 Mei 2022, 16:00 WIB
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dijebol menggunakan excavator /WNC / Nanang Sapto Nugroho

 

WNC-KLATEN- Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan, peristiwa perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura beberapa memenuhi unsur tindak pidana.

Hal itu disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng), Harun Ar-Rasyid usai gelar perkara di Kantor BPCB Jateng yang berada di Prambanan, Klaten, Senin 23 Mei 2022.

"Untuk hasil gelar perkara, proses akan kami naikkan ke tahap penyidikan," jawab Harun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: 2 Kali Tertunda, 493 Jemaah Haji Asal Klaten Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Hanya saja, terkait barang bukti salah satunya excavator yang digunakan sebagai sarana perusakan, ia masih belum menjelaskan secara terperinci.

"Yang jelas terpenuhi unsurnya peristiwa tersebut masuk tindak pidana," tegasnya.

Seperti diketahui, perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/ Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jateng, dijebol pada, Kamis 21 April 2022 sore.

Baca Juga: Sinopsis Film Hunter Killer Bioskop Trans TV, Misi Pasukan Amerika Menyelamatkan Presiden Rusia

Tembok yang merupakan beteng keraton tersebut tersisa sekira 100 meter, dan dijebol menggunakan excavator, sekira 4-5 meter. Diperkirakan, tembok itu dibangun pada tahun 1680 .

Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai bangunan cagar budaya, namun oleh Pemkab Sukoharjo pada 2016 lalu telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke BPCB.

Sesuai Undang -Undang (UU) Cagar Budaya, maka perlakuan terhadap tembok bekas benteng keraton itu, sudah sama dengan bangunan cagar budaya. Harus dilindungi dan tidak boleh dirusak.***

 

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler