Kasus Penjebolan Bekas Beteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Buka Suara Tunjuk Kuasa Hukum

12 Mei 2022, 19:27 WIB
Kuasa hukum pemilik lahan bekas beteng Keraton Kartasura dari Kantor Hukum Bambang Ary Wibowo dan rekan, menggelar konferensi pers /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Setelah ramai jadi sorotan publik lantaran menjebol tembok bekas beteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pemilik lahan menunjuk kuasa hukum.

Tim dari Kantor Hukum Bambang Ary Wibowo dan rekan, ditunjuk oleh Burhanudin (45) sang pemilik lahan untuk menjelaskan melalui konferensi pers di Unknown Kopi, Fajar Indah, Colomadu, Karanganyar, Kamis 12 Mei 2022.

Kepada awak media, Bambang, menjelaskan berbagai hal terkait dinamika penanganan dan perkembangan kasus penjebolan tembok yang telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menurunkan tim ke Sukoharjo.

Baca Juga: 5 Tahun Menderita, Warga Terdampak Limbah PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo Minta Solusi

Tim Kejagung melakukan pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil sejumlah orang yang dinilai terkait dengan tembok bekas Keraton Kartasura tersebut. Termasuk Burhanudin juga diperiksa tim Kejagung di Kejari Sukoharjo, pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin.

“Mas Burhanudin diperiksa tim Kejakgung dengan tujuh pertanyaan yang diajukan. Ada dua persoalan hukum yang ditanyakan, yaitu terkait dengan kepemilikan tanah dan terkait BCB,” kata Bambang.

Selaku kuasa hukum yang ditunjuk, Bambang menyampaikan sudah membuat opini hukum terkait pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura dan sudah diserahkan kepada tim Kejagung.

Baca Juga: Pembukaan SEA Games Vietnam, Defile Tim Indonesia Pamer Keberagaman Budaya

"Dalam opini hukum itu, kami menjelaskan banyaknya aturan hukum yang belum dilaksanakan," sebutnya.

Menyinggung tentang materi pemeriksaan, Bambang menyebut, meliputi bagaimana Burhanudin bisa memiliki tanah tersebut. Sebab ada persepsi bahwa Burhanudin membeli tanah yang sudah dalam status cagar budaya.

“Hari ini kami menegaskan klien kami membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat HM (Hak Milik). Jadi bukan dalam bentuk Letter C, tidak. Sertifikat HM itu atas nama Ibu Lina. Pemiliknya tinggal di Lampung,” jelasnya.

Baca Juga: Terus Usut Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Karanganyar Kembali Periksa Kades Berjo

Burhanuddin membeli tanah itu pada, 17 Februari 2022 lalu. Saat itu Burhanudin dan pemilik lahan datang ke notaris. Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap keaslian sertifikat tanah tersebut.

“Dicek sertifikatnya, betul itu sertifikat asli, tidak ada hak tanggungan. Artinya sertifikat tidak bermasalah. Kemudian transaksi berjalan. Disepakati harga tanah seluas 682 meter itu senilai Rp850 juta,” ungkapnya.

Sebagai tanda jadi atas pembelian tanah, Burhanuddin pada hari itu juga (17 Februari 2022-Red) menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Kemudian pada 7 April 2022 kembali membayar Rp300 juta. Sehingga total dibayarkan hingga sekarang Rp400 juta.

Baca Juga: Waspada Penularan PMK Sapi, Polisi dan Dinas Terkait di Sukoharjo Lakukan Langkah Antisipasi

“Sisanya disepakati sampai dengan akhir Oktober 2022. Akan dilunasi secara bertahap. Hal ini mematahkan pernyataan bahwa klien kami yang mengurus sertifikat HM, posisi sertifikat saat ini ada di tangan notaris,” tegasnya.

Dijelaskan Bambang, karena belum terjadi pelunasan maka belum ada bukti akta jual beli. Sedangkan tentang pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), sampai sekarang belum mengajukan.

“Sebab sertifikat yang jadi syarat pengajuan IMB tidak dipegang. Kemarin dipertanyakan juga di Kejaksaan, apa rencana ke depan untuk tanah itu. Dijawab klien kami belum ada. Karena saat ini fokus melunasi yang Rp450 juta itu,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Tahun Tertahan Pandemi, UMS Selenggarakan Halal Bi Halal Full Luring di Edutorium KH Ahmad Dahlan

Disisi lain, Bambang membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan tanah itu akan dijadikan rumah kos atau bengkel. Menurutnya, berita itu sama sekali tidak benar.

“Kami selaku kuasa hukum mengatakan, itu tidak benar sama sekali. Jadi tidak benar tanah di objek yang saat ini sedang jadi persoalan itu akan dibangun kos-kosan maupun bengkel,” tandasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler