"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim.
Sementara, nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Hakim menganggap surat dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah disusun secara jelas.
"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 153 ayat 2 huruf b KUHAP," ujarnya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan surat pertimbangan tersebut di atas, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak," kata hakim.
Dengan putusan ini majelis hakim meminta perkara yang melibatkan terdakwa Putri Candrawathi dapat dilanjutkan.*** (Boy Darmawan/Pikiran-Rakyat)