Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Ditolak, Begini Alasannya

- 26 Oktober 2022, 11:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Chandrawathi saat mengikuti gelar rekonstruksi di dua TKP di Jakarta, di Jalan Saguling III dan Jalan Duren Tiga beberapa waktu lalu.
Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Chandrawathi saat mengikuti gelar rekonstruksi di dua TKP di Jakarta, di Jalan Saguling III dan Jalan Duren Tiga beberapa waktu lalu. /ANTARA/sultra.antaranews.com

WONOGIRIUPDATE - Putusan sela sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, 26 Oktober 2022, bertempat di PN Jakarta Selatan.

Tersangka Ferdy Sambo lebih dulu menjalani putusan sela dibandingkan sang istri, Putri Chandrawathi.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut, baik Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kompak memakai kemeja putih.

Baca Juga: Teddy Minahasa Terduga Terlibat Kasus Narkoba, Hotman Paris: Dia Korban

Pada persidangan putusan sela baik terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, eksepsi keduannya ditolak oleh Hakim.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan"

Terkait penolakan eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU atau Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saat dalam agenda sidang pembacaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim.

Sementara, nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menganggap surat dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah disusun secara jelas.

"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 153 ayat 2 huruf b KUHAP," ujarnya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan surat pertimbangan tersebut di atas, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak," kata hakim.

Dengan putusan ini majelis hakim meminta perkara yang melibatkan terdakwa Putri Candrawathi dapat dilanjutkan.*** (Boy Darmawan/Pikiran-Rakyat)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x