Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Ditolak, Begini Alasannya

- 26 Oktober 2022, 11:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Chandrawathi saat mengikuti gelar rekonstruksi di dua TKP di Jakarta, di Jalan Saguling III dan Jalan Duren Tiga beberapa waktu lalu.
Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Chandrawathi saat mengikuti gelar rekonstruksi di dua TKP di Jakarta, di Jalan Saguling III dan Jalan Duren Tiga beberapa waktu lalu. /ANTARA/sultra.antaranews.com

WONOGIRIUPDATE - Putusan sela sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, 26 Oktober 2022, bertempat di PN Jakarta Selatan.

Tersangka Ferdy Sambo lebih dulu menjalani putusan sela dibandingkan sang istri, Putri Chandrawathi.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut, baik Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kompak memakai kemeja putih.

Baca Juga: Teddy Minahasa Terduga Terlibat Kasus Narkoba, Hotman Paris: Dia Korban

Pada persidangan putusan sela baik terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, eksepsi keduannya ditolak oleh Hakim.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan"

Terkait penolakan eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU atau Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saat dalam agenda sidang pembacaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x