Baca Juga: Uji Coba Lawan Persikabo, Tim U-19 Indonesia Bersiap Ikut Tunamen Toulon Cup 2022 di Perancis
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah kursi plastik yang pecah, beberapa dokumen elektronik, helm warna putih dalam kondisi pecah, dan lampu lalu lintas dalam kondisi pecah, serta beberapa barang bukti lain.
"Tiga tersangka ditangkap dirumah masing-masing dan kini ditahan di Mapolresta. Para tersangka di jerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ade.***