Keroyok Juru Parkir Usai Karaoke, 3 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Surakarta

- 23 Mei 2022, 22:23 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, merilis tiga tersangka pelaku pengeroyokan seorang jukir
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, merilis tiga tersangka pelaku pengeroyokan seorang jukir /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SURAKARTA - Tiga orang pemuda harus berurusan dengan polisi dan terancam menghuni hotel prodeo lantaran telah menganiaya seorang juru parkir di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo.

Tiga orang yang kini menjadi telah ditahan itu, masing -masing BAS (37) warga Boyolali, SAP(21) warga warga Boyolali, dan PHL(27) warga Jebres Kota Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kronologi kejadian, bermula cekcok antara BAS dengan teman perempuannya berinisial D usai karaoke pada, Kamis 12 Mei 2022 malam.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Peristiwa Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Saat perselisihan itu, korban berinisial MY, yang tak lain juru parkir di lokasi pertengkaran, ikut menyela dengan kata-kata yang dinilai menyinggung tersangka.

"Opo jaluk mati to, aku keamanan neng kene (Apa ingin mati, aku keamanan di sini-Red)," sebut Kapolresta mengutip perkataan korban kepada tersangka, saat rilis ungkap kasus, Senin 23 Mei 2022.

Kata-kata tersebut rupanya menyinggung perasaan BAS. Dia yang diyakini sedang mabuk bersama dua temannya, yakni SAP dan PHL, langsung bereaksi menganiaya MY.

Baca Juga: Event Borobudur Marathon 2022 Resmi Diluncurkan Gubernur Jateng, Patok Target 5.000 Peserta

Dalam kasus pengeroyokan itu, tidak hanya BAS bersama dua temannya yang menganiaya MY, namun kelompok lain yang tidak terima ikut mengeroyok korban.

"Korban MY dikeroyok karena menegur dengan kata-kata kasar kepada dua kelompok itu," papar Kapolresta.

Pada hari kejadian, BAS, SAP, dan PHL datang di kawasan pusat perbelanjaan tersebut sekira pukul 20.00 WIB untuk merayakan ulang tahun BAS di tempat karaoke.

Baca Juga: 2 Kali Tertunda, 493 Jemaah Haji Asal Klaten Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Sekira pukul 00.30 WIB, BAS cekcok di area parkir luar pusat perbelanjaan itu dengan teman wanitanya berinisial D yang kini menjadi saksi. Tak lama BAS ditegur oleh MY hingga berujung pengeroyokan.

"Dalam kejadian ini rupanya ada kelompok lain yang datang di lokasi, juga sempat ditegur oleh MY dengan kata-kata kasar," sebut Ade.

Karena sama -sama tersinggung dengan ucapan korban, akhirmya kelompok BAS dengan kelompok lain yang datang ke lokasi rame-rame mengeroyok MY.

Baca Juga: Indonesia Berakhir di Ranking 3 SEA Games 2021 Vietnam, Menpora Akan Lakukan Evaluasi

"Ada tiga TKP dalam kasus pengeroyokan ini. TKP pertama di area parkir luar mall, kemudian di area luar kawasan parkir karena korban mencoba melarikan diri, dan terakhir di salah satu instansi di depan mall," ungkapnya.

Menurut Kapolresta, korban melarikan diri ke instansi itu untuk mendapatkan perlindungan. Sedangkan aksi pengeroyokan dilakukan dengan pukulan tangan kosong, helm, dan tendangan.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kurang dari 24 jam, petugas akhirnya dapat menangkap tiga tersangka. Adapun kelompok lain yang juga menganiaya korban masih dalam pengejaran," tandas Ade.

Baca Juga: Uji Coba Lawan Persikabo, Tim U-19 Indonesia Bersiap Ikut Tunamen Toulon Cup 2022 di Perancis

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah kursi plastik yang pecah, beberapa dokumen elektronik, helm warna putih dalam kondisi pecah, dan lampu lalu lintas dalam kondisi pecah, serta beberapa barang bukti lain.

"Tiga tersangka ditangkap dirumah masing-masing dan kini ditahan di Mapolresta. Para tersangka di jerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ade.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah