Baca Juga: Laka Maut Bus Pariwisata Tabrak Tiang VMS Tol di Mojokerto, Diduga Sopir Ngantuk 14 Nyawa Melayang
Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban gagal diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5).
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
"Motif tersangka membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.***