Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap Sosok ‘Tarzan’ di Gunung Walat, Diduga Pelaku Pembunuhan

- 17 Mei 2022, 07:05 WIB
Foto Ilustrasi; Poster Film ‘Legend of Tarzan’.
Foto Ilustrasi; Poster Film ‘Legend of Tarzan’. /Instagram @legendoftarzan

WNC - SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap sosok ‘Tarzan’ di TKP Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, sosok ‘Tarzan’ tersebut sejatinya adalah pemuda berinisial RR alias Aden (30), seorang tersangka pembunuhan.

Warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak tersebut berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat berikut barang bukti sebilah pisau untuk menghabisi nyawa kekasihnya dan rambut panjang palsu untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," tutur I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Melihat Tradisi Larung Sesaji Nelayan Juwana, Wujud Syukur Pada Sang Pencipta Setelah Idulfitri

Dikutip WNC dari ANTARA, Tersangka ditangkap Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di hutan kawasan Gunung Walat.

Berdasarkan informasi dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya, seorang janda berinisial SUK (33), lantaran korban akan rujuk dengan mantan suaminya.

Tersangka RR tidak rela dan mendatangi korban di rumahnya pada Kamis (12/5). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.

Baca Juga: Laka Maut Bus Pariwisata Tabrak Tiang VMS Tol di Mojokerto, Diduga Sopir Ngantuk 14 Nyawa Melayang

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban gagal diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5).

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah