Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Prihatin, Beteng Bersejarah Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan Warga

- 22 April 2022, 22:07 WIB
Tembok beteng bekas Keraton Kartasura yang dirobohkan warga
Tembok beteng bekas Keraton Kartasura yang dirobohkan warga /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila menyampaikan, tembok beteng yang dirobohkan sekira 5-6 meter itu sudah teregister sebagai BCB Nasional.

“Statusnya sudah terdaftar di register nasional nomor PO 2015052700089 sebagai situs bekas Keraton Kartasura. Hal itu telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tim P2AD UMS Dampingi Pembuatan Tata Kelola Keuangan PAUD/TK ABA Kartasura

Jika ada yang melanggar atau merusak, maka sesuai Pasal 66 dalam UU itu, ancaman hukuman bagi pelakunya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x