Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila menyampaikan, tembok beteng yang dirobohkan sekira 5-6 meter itu sudah teregister sebagai BCB Nasional.
“Statusnya sudah terdaftar di register nasional nomor PO 2015052700089 sebagai situs bekas Keraton Kartasura. Hal itu telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Tim P2AD UMS Dampingi Pembuatan Tata Kelola Keuangan PAUD/TK ABA Kartasura
Jika ada yang melanggar atau merusak, maka sesuai Pasal 66 dalam UU itu, ancaman hukuman bagi pelakunya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta.***