Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Prihatin, Beteng Bersejarah Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan Warga

- 22 April 2022, 22:07 WIB
Tembok beteng bekas Keraton Kartasura yang dirobohkan warga
Tembok beteng bekas Keraton Kartasura yang dirobohkan warga /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi prihatin atas perusakan beteng bersejarah bekas Keraton Kartasura, pada Jum'at April 2022.

"Ini sungguh kejadian yang sangat luar biasa dan memprihatinkan. Jelas -jelas itu situs beteng cagar budaya, tahu -tahu dirobohkan," kata Wirabhumi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, perobohan beteng bersejarah tersebut telah menjadi persoalan hukum, sehingga ia berharap aparat kepolisian segera bertindak untuk memproses para pelakunya.

Baca Juga: Perdana Terpilih, Juara Umum Mas dan Mbak UVBN Sukoharjo 2022 Siap Jadi Ikon Model

"Tadi saya dengan Gusti Moeng sudah ke lapangan ( lokasi-Red), saya tanyakan kepada petugas cagar budaya, apakah sudah melapor secara resmi ke polisi, ternyata sudah. Bahkan mereka juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Wirabhumi menegaskan, dirobohkannya tembok beteng secara sengaja tersebut sangat jelas merupakan perbuatan perusakan cagar budaya, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu ragu lagi mengambil tindakan tegas.

"Inilah saatnya untuk kita menegakkan Undang-Undang (UU) cagar budaya, dimana sering tidak dihormati oleh banyak sekali elemen, termasuk penegak hukumnya," tegasnya.

Baca Juga: Umroh Gratis, Reward PPMI Assalaam Sukoharjo bagi Santri Hafal Al Qur'an 30 Juz

Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila menyatakan, bangunan beteng bekas Keraton Kartasura sudah masuk Bangunan Cagar Budaya (BCB).

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila menyampaikan, tembok beteng yang dirobohkan sekira 5-6 meter itu sudah teregister sebagai BCB Nasional.

“Statusnya sudah terdaftar di register nasional nomor PO 2015052700089 sebagai situs bekas Keraton Kartasura. Hal itu telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tim P2AD UMS Dampingi Pembuatan Tata Kelola Keuangan PAUD/TK ABA Kartasura

Jika ada yang melanggar atau merusak, maka sesuai Pasal 66 dalam UU itu, ancaman hukuman bagi pelakunya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x