PPS sendiri beraksi bersama empat komplotannya, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.
Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, atas tuduhan melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur. Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.
"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," katanya.
Usai kabur, pelaku sempat berobat ke rumah sakit di Kabupaten Boyolali, tetapi pihak rumah sakit melaporkan adanya pasien korban penembakan ke Polres setempat.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kata Oditur, itu Sesuai Arahan Pangllima TNI
Dari laporan tersebut diketahui, pasien bersangkutan merupakan merupakan buronan yang ditembak polisi di Makamhaji.
Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai pelaku yang belakangan diketahui sebagai Bripda PPS, anggota Polres Wonogiri.
Para pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.