Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Pencuri Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Kartasura Sukoharjo

- 19 April 2022, 20:02 WIB
Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Mulyanta, merilis 2 tersangka curanmor bersama barang bukti
Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Mulyanta, merilis 2 tersangka curanmor bersama barang bukti /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Akhirnya pada hari yang sama, Sabtu malam, petugas yang menyamar dapat bertemu dengan penjual motor, dan memastikan bahwa motor yang ditawarkan sekira Rp 3 juta itu milik korban.

"Dari pengembangan asal usul motor, didapat alamat tinggal tersangka pelaku pencuri, yakni di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 ASN Pasti Cair, Ini 15 Golongan yang Bakal Menerima

"Dari hasil gelar perkara, tersangka pelaku ada 2 orang. Masing - masing memiliki peran sendiri-sendiri. Tersangka inisial FAW alias Plonco sebagai pemetik, dan tersangka FTH alias Topex berperan memantau situasi saat beraksi," ungkap Mulyanta.

Selain berhasil menangkap tersangka pelaku kurang dari 24 jam setelah korban melapor, petugas juga mengamankan barang barang berupa 2 unit motor salah satunya milik korban, dan 2 buah hape.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun," tandas Kapolsek.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x