12 Anak Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Mengaji di Kota Bandung, Aksinya Dilakukan di Kamar Mandi

- 18 April 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi. Seorang guru ngaji mencabulali 12 anak didiknya.
Ilustrasi. Seorang guru ngaji mencabulali 12 anak didiknya. /Foto: Pixabay/

Baca Juga: Mahasiswa Aliansi Cipayung Berunjuk Rasa di DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

Ada yang diajak mengaji secara pribadi di rumah S. Kegiatan mengaji dilakukan hingga larut malam, bahkan tidak segan meminta korban menginap di rumahnya.

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah