12 Anak Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Mengaji di Kota Bandung, Aksinya Dilakukan di Kamar Mandi

- 18 April 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi. Seorang guru ngaji mencabulali 12 anak didiknya.
Ilustrasi. Seorang guru ngaji mencabulali 12 anak didiknya. /Foto: Pixabay/


WNC - BANDUNG - Seorang guru ngaji dibekuk aparat kepolisian, setelah mencabuli 12 anak berusia di bawah umur di Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Aksi keji berinisial S telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga akhirnya terungkap pada tahun 2022 ini.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, data sementara 12 korban berusia 10 hingga 11 tahun telah memberikan keterangan, kemungkinan masih ada penambahan jumlah korban.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Datangi Garasi Bus, Satlantas Polres Sukoharjo Cek Kelaikan Angkutan Umum Lebaran

Dikutip WNC melalui Antara, aksi bejat guru ngaji ini terbongkar setelah seorang korban tidak mau mengikuti pengajian.

Mendapati hal tersebut, orangtua korban lantas menanyakan penyebab anaknya tidak mau mengaji.

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata dia.

Pelaku menggunakan beragam modus agar bisa melakukan aksi keji tersebut kepada para korbannya.

Baca Juga: Mahasiswa Aliansi Cipayung Berunjuk Rasa di DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

Ada yang diajak mengaji secara pribadi di rumah S. Kegiatan mengaji dilakukan hingga larut malam, bahkan tidak segan meminta korban menginap di rumahnya.

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah