Warga Banjar Sari, Solo Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan ‘Klitih’ Ditangkap Aparat Polres Boyolali

- 12 April 2022, 07:00 WIB
Foto Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi.
Foto Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. /Humas Polri

WNC - BOYOLALI –  Terduga ‘Klitih’ berinisial RA (17), warga Margomulyo Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, ditangkap polisi Boyolali.

RA diduga salah satu pelaku kejahatan jalanan atau klitih, yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam terhadap warga di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, dalam konferensi pers, Senin petang, 11 April 2022 mengatakan pelaku telah ditahan di Mapolres Boyolali.

"Berkat kerja keras petugas, dua pelaku kasus kekerasan di tempat kejadian perkara Desa Kacangan, pada Selasa, 29 Maret 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, sudah diamankan semua," kata Asep.

Baca Juga: Warga Sukabumi Kaget Temukan Bayi Laki-laki Terbungkus Kain Handuk di Teras Rumah

RA berperan sebagai pembonceng atau joki dari satu pelaku lain, AA (16), warga Banyuanyar dan sudah ditangkap. RA melakukan kekerasan dengan menendang korban berinisial SMS (16 tahun).

RA ditangkap petugas di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas juga menyita satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor AD 3851 WFE.

"Jika melihat modus yang dilakukan kedua pelaku, ini tindakan klitih, karena menyerang dan melukai korban secara acak padahal tidak ada permasalahan sebelumnya," tambah Asep.

Baca Juga: Pos Polisi Pejompongan Dibakar Massa tak Dikenal saat Demo Mahasiswa di DPR RI mulai Bubar

Dia menjelaskan kronologi kasus kejahatan klitih terhadap korban SMS, warga Desa Pranggon, Kecamatan Andong, Boyolali.

Pada saat kejadian, Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB, korban SMS bersama tiga temannya berada di depan sebuah toko di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali.

Tidak lama kemudian datang sekelompok orang tidak kenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengepung korban dan tiga temannya.

Setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas, Dukuh Pelemrenteng Andong, korban tiba-tiba dipepet  pelaku dan langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, 12 April 2022 Wilayah Klaten dan Boyolali

Korban berusaha menangkis dengan tangannya hingga terluka terkena sabetan samurai.

"Barang bukti senjata tajam samurai, karena oleh pelaku dibuang ke sungai dan hingga sekarang belum ditemukan. Barang bukti lainnya baju yang dipakai oleh korban ada bercak darah dan baju yang dipakai pelaku," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) Jo Pasal 55 sub Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35/2014 perubahan atau UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah