5 Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Ditangkap, Seorang Gunakan Gir Motor Berstatus Pelajar

- 11 April 2022, 18:08 WIB
Lima terduga pelaku kejahatan jalanan ditangkap polisi. Mereka rata-rata berusia 18 hingga 21 tahun.
Lima terduga pelaku kejahatan jalanan ditangkap polisi. Mereka rata-rata berusia 18 hingga 21 tahun. /Foto: Tangkapan layar / Antara/

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, dan sebuah gir sepeda motor yang diikat sabuk bela diri warna kuning.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sebuah golok, dan parang. Barang tersebut dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R. Para pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti,

"Jadi setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo nanti kamu ngomong ini, ini, untuk alibi dan sebagian keluar dari grup (Whatsapp)," kata dia.

Baca Juga: Perang Sarung Berpotensi Picu Kerusuhan dan Keresahan, 4 Remaja di Sukoharjo Diamankan Polisi

Para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu, 3 April 2022 dini hari. ***

 

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah