Pemilik dan Penanam Ganja Terancam Hukuman Mati, 20 Ribu Tanaman ada di Lahan Seluas 2 Hektare

- 9 Februari 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi. 20 ribu ganja ditanam di lahan seluas 2 hektare. Pemilik sekaligus penanam terancam hukuman mati.
Ilustrasi. 20 ribu ganja ditanam di lahan seluas 2 hektare. Pemilik sekaligus penanam terancam hukuman mati. /Foto : Pixabay/


WNC - ACEH - Tersangka penanam sekaligus pemilik ladang ganja terancam hukuman mati. Lahan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

"Yang (terancam) hukuman mati itu hanya penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, 'kan hanya mengedarkan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta , Selasa, 8 Februari 2022.

AGM memiliko lahan seluas 2 hektare, ia tanami pohon ganja. Ia merupakan satu dari tujuh tersangka, ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Calon Penumpang Bus TransJakarta Tewas Terlindas Roda Belakang, Terpeleset dan Masuk ke dalam Kolong

Dikatakan, tersangka AGM diamankan dikediamanmya, Aceh Tamiang, pada 30 Januari 2022 lalu. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 80 kilogram ganja.

Dari penuturan tersangka AGM, terungkap mengenai ladang ganja di kawasan tersebut. Selanjutnya petugas menerjunkan personel untuk mencari keberadaan ladang ganja.

Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kg.

"Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp14 miliar," katanya, dikutip WNC melalui Antara.

AGM merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja. Ia menanam, memelihara dan memupuk tanaman terlarang tersebut.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x