Karyawan Swasta Dibekuk Setelah Kedapatan Mengedarkan Narkoba, 15 Ribu Butir Pil Diamankan

- 29 Januari 2022, 10:05 WIB
Limabelas ribu butir pil dibel L diamankan dari tangan seorang pengedar di Kecamatan Penajam.
Limabelas ribu butir pil dibel L diamankan dari tangan seorang pengedar di Kecamatan Penajam. /Foto : Tribratanews.polri.go.id/


WNC - PENAJAM - Limabelas ribu butir pil dobel L diamankan dari tangan seorang pengedar narkoba di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Wakapolres (PPU) AKBP Kompol Nur Kholis, mengungkap penangkapan terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022 malam. Petugas mengamankan pengedar berinisial AH (22), merupakan warga Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.

AH sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, epergok mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tanpa izin edar.

"Sebanyak 15 bungkus berisikan 15.000 butir pil dobel L diamankan tim Satreskoba Polres PPU dari tersangka AH," katanya, dalam konferensi pers, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Sopir dan Kenek Angkot Balaraja ini Perkosa, Siksa dan Buang Korbannya ke Sungai

Petugas mengamankan satu kotak dus berwarna putih, disertai lima bungkus snack kemasan.

Wakapolres menjelaskan, pelaku menjual pil dobel L seharga Rp5 ribu per butirnya. Dari hasil pengakuan, ia baru dua kali mengedarkan pil dobel L.

“15 ribu pil dobel L itu diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” tutur Wakapolres, dikutip WNC melalui Tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga: Petani Sawit di Siak Ditemukan Tewas, Didduga Mendapat Serangan Gajah Liar di Kebunnya Sendiri

Tersangka AH kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal dengan ancaman pasal Jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah