Antisipasi Gangguan Keamanan, 55 Napi Narkoba dan 3 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke LP Nusakambangan

- 26 Januari 2022, 09:52 WIB
Proses pemindahan 55 napi narkoba ke LP Nusakambangan
Proses pemindahan 55 napi narkoba ke LP Nusakambangan /ANTARA/Humas Ditjenpas

WNC, Jakarta - Upaya mendukung pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).

Karenanya pada Selasa 25 Januari 2022 dini hari dilakukan pemindahan 55 orang narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis pada Rabu 26 Jauari 2022.

Baca Juga: ICJR: Temuan Kerangkeng Manusia Harus Diusut, Bupati tak Punya Hak Merehabilitasi Pengguna Narkoba

Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

Tejo juga menambahkan bahwa selain 55 narapidana kasus narkotika, ikut dipindahkan juga tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi.

Namun sayangnya tidak disebutkan siapa 3 orang yang dimaksud sebagai narapidana kategori berisiko tinggi tersebut.

Baca Juga: 91 Orang Dipastikan Tewas dalam Serangan Udara Pasukan Koalisi ke Rutan Yaman

"Proses pemindahan warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," lanjut Tejo.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x