“Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku FS akan dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***