Anak Penderita Autis Jadi Korban Pencabulan, Korban Diancam dan Dibayar Rp15 Ribu

- 19 Januari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi. Seorang anak laki-laki penderita autis dicabuli pria dewasa. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dan diberi imbalan uang.
Ilustrasi. Seorang anak laki-laki penderita autis dicabuli pria dewasa. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dan diberi imbalan uang. /Foto : mediapakuan.pikiran-rakyat.com/

“Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku FS akan dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Humas.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah