Baca Juga: Lho! Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut Minta Pengamanan TNI, Mengapa Tidak ke Polisi?
Masyarakat setempat dibuat gempar dengan temuan bayi malang di dalam kardus air mineral.
Sehingga polisi langsung melakukan berbagai penyelidikan mengungkap tersangka pembuangan bayi tinggal tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia diamankan pada Rabu 1 Desember 2021.
“Selama ini tersangka tidak pernah memeriksakan kandungannya ke bidan. Semula kami melakukan pemeriksaan terhadap empat perempuan, namun mereka bukan pelaku,” imbuh Kapolres, dikutip WNC melalui Sukoharjo Update.com.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Syiok Mengetahui Pendapatan Conten Creator Mencapai Rp160 Juta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka pelaku sudah kami tahan namun karena habis melahirkan, maka ada perawatan juga pendampingan psikologis dari unit PPA Polres Sukoharjo,” pungkasnya.***
Berita ini sebelumnya sudah tayang sukoharjo.pikiran-rakyat.com dengan judul di https://sukoharjo.pikiran-rakyat.com/solo-raya/pr-2033151227/terungkap-pembuang-jasad-bayi-di-nguter-sukoharjo-tenyata-ibu-kandung-sendiri-karena-hamil-diluar-nikah