Baca Juga: Talud Longsor Timpa Satu Rumah di Kampung Cubluk Kota Wonogiri, Empat Penghuni Masih Tidur Nyenyak
Berdasar kutipan WNC melalui web metro.polri.go.id, adik susi menceritakan peristiwa pelecehan dilakukan tersangka kepadanya. DSL mengaku sempat dicium dan dipegang buah dadanya.
Terkait perbuatannya tersebut, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***