Predator Anak Beraksi, 8 Bocah jadi Korban Pelecehan Seksual, Tersangka Berikan Iming-iming Mainan Gratis

- 23 November 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi. Pelecehan seksual terhadap anak, dilakukan pedagang mainan dengan iming-iming mainan gratis.
Ilustrasi. Pelecehan seksual terhadap anak, dilakukan pedagang mainan dengan iming-iming mainan gratis. /Foto : Tasikmalaya. pikiran - rakyat.com / Dok.PRFMnews/

Baca Juga: Talud Longsor Timpa Satu Rumah di Kampung Cubluk Kota Wonogiri, Empat Penghuni Masih Tidur Nyenyak

Berdasar kutipan WNC melalui web metro.polri.go.id, adik susi menceritakan peristiwa pelecehan dilakukan tersangka kepadanya. DSL mengaku sempat dicium dan dipegang buah dadanya.

Terkait perbuatannya tersebut, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Metro.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah