2 Tahun Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Sragen Tak Tuntas, Ayah Korban Datangi DSKS

26 Mei 2022, 15:06 WIB
Ayah anak dibawah umur korban pemerkosaan di Sragen mendatangi DSKS /Humas DSKS

 


WNC-SURAKARTA- Merespon aduan seorang warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) yang menuntut keadilan atas lambatnya penanganan kasus pencabulan dengan korban anak bawah umur, Dewan Syafiah Kota Surakarta (DSKS) segera mengambil langkah.

"Kami, Selasa (25 Mei 2022), kemarin menerima tamu yakni, bapak Danang, ayah dari anak korban pemerkosaan kurang lebih dua tahun lalu di daerah Sragen," kata Humas DSKS Endro Sudarsono di Solo, Kamis 26 Mei 2022.

Kedatangan Danang, warga Sragen tersebut menyampaikan keluhan terkait proses hukum, maupun beberapa hal yang lain. Termasuk keluhan rasa sakit pada anak yang menjadi korban pemerkosaan itu.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Samurai Bioskop Trans TV, Mantan Tentara Amerika jadi Anggota Samurai

"Kemudian, juga disampaikan adanya ancaman dan teror yang terjadi pada bapak Danang, selaku ayah korban," terang Endro.

Merespon apa yang disampaikan, Endro selaku humas yang menerima kedatangan orang tua korban mengatakan, segera berkoordinasi dengan pimpinan DSKS.

"Kami, selanjutnya akan berkoordinasi, berkomunikasi dengan pihak terkait, khususnya kepolisian Polres Sragen, Polda Jateng, LBH Mawar Saron, kemudian LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), termasuk wacana ke Komnas Anak," sebutnya.

Baca Juga: Jelang FIFA Match Day Lawan Bangladesh, Shin Tae Yong Panggil 29 Pemain, Ini Daftarnya

Koordinasi dan komunikasi itu akan dilakukan agar kasus yang sudah berjalan selama dua tahun itu segera ada kejelasan yang memenuhi rasa keadilan untuk semua.

"Kami mendukung upaya pihak kepolisian untuk segera memproses hukum terhadap siapapun yang terlibat didalamnya mengingat kasus ini luar biasa. Kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur," tegasnya.

DSKS akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya meringankan beban korban, maupun pada keluarganya dalam memperjuangkan hak untuk mendapat keadilan.

Baca Juga: Kuliah Umum di UMS, Hakim MK Prihatin Minimnya Minat Baca Mahasiswa Hukum pada Putusan Peradilan

Informasi yang diperoleh, kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur ini dilaporkan ke Polres Sragen sesuai nomor LP/B/29/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Korban dalam kasus memilukan ini berinisial W, dimana saat peristiwa itu ia berumur 9 tahun 11 bulan, dan kini sudah menginjak usia 12 tahun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Sragen melalui tim penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Pertahanan Mencegah PMK Ternak Jebol, Pemkab Sukoharjo Tutup Pasar Hewan Tradisional

"Polda Jateng turut prihatin atas kasus itu, karena menyangkut anak di bawah umur. Kami juga berempati ayah korban yang mencari kejelasan perkembangan penanganan perkaranya," kata Iqbal.

Polda Jateng, disampaikan Iqbal, telah menurunkan tim pengawas penyidikan yang dipimpin Kabag Wassidik AKBP Sugeng Tiyarto pada, 12 Mei 2022.

"Tim tersebut melakukan asistensi serta diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi," pungkasnya.***

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler