5 Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Ditangkap, Seorang Gunakan Gir Motor Berstatus Pelajar

11 April 2022, 18:08 WIB
Lima terduga pelaku kejahatan jalanan ditangkap polisi. Mereka rata-rata berusia 18 hingga 21 tahun. /Foto: Tangkapan layar / Antara/

WNC - YOGYAKARTA - Lima terduga pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, ditangkap aparat kepolisian, mirisnya mereka masih tergolong remaja.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin, mengatakan kelima terduga pelaku bernisial FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20) , dan RS (18) ditangkap di kediaman masing-masing pada 9 April 2022.

Kelima terduga pelaku kejahatan jalanan tersebut diduga beraksi pada Minggu, 3 April 2022 dinihari hingga menewaskan seorang pelajar.

"Lima pelaku ditangkap di tempat terpisah di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4) sore hingga malam hari pukul 20.00 WIB. Masing-masing ada yang baru tiduran, ada baru pulang dari luar ditangkap di rumahnya," kata Ade, dikutip WNC melalui Antara.

Baca Juga: 61 Terpidana Mati dan Seumur Hidup di Lapas Pekanbaru Diminta tetap Semangat dan Bisa Kembali ke Keluarganya

Sementara, pelaku masih tergolong usia 18 hingga 21 tahun yang tergabung salam satu kelompok geng pelajar di Yogyakarta.

"Dua pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran," kata dia.

Diinformasikan, pelaku eksekutor terduga mengayunkan gir masih tercatat sebagai pelajar di SMK kawasan Yogyakarta.

"Nama grupnya saya tidak sebutkan. Saya kasih inisial M, nanti terlalu 'GR' mereka karena salah satu cita-cita kelompok-kelompok ini pengen ngetop. Makin kita sebut makin senang dia," ujar Ade.

Baca Juga: Belum ada Demo BEM, Puluhan Pelajar SMA sudah Ditangkapi Polisi di Monas dan sekitar Gedung DPR

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, dan sebuah gir sepeda motor yang diikat sabuk bela diri warna kuning.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sebuah golok, dan parang. Barang tersebut dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R. Para pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti,

"Jadi setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo nanti kamu ngomong ini, ini, untuk alibi dan sebagian keluar dari grup (Whatsapp)," kata dia.

Baca Juga: Perang Sarung Berpotensi Picu Kerusuhan dan Keresahan, 4 Remaja di Sukoharjo Diamankan Polisi

Para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu, 3 April 2022 dini hari. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler