Hati-hati Tergiur Cewek Model Begini, Dicium Tersenyum Giliran Digelitiki Menyanyi di Kantor Polisi

- 26 Oktober 2021, 12:59 WIB
Kelompok disabilitas dan kesetaraan hak dalam perlindungan hukum
Kelompok disabilitas dan kesetaraan hak dalam perlindungan hukum /ewa/

WNC-SUKOHARJO– Hati-hati jika mencintai cewek model ini. Kalau dicium, dia bisa tersenyum. Tapi jangan coba-coba menggelitik. Karena dia akan menyanyi. Jika sudah begitu, buntutnya pasti akan berhubungan dengan polisi.

Kasus lucu ini pernah terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Tahun 2012 silam. Adalah AS (51 tahun), warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, divonis hakim tiga tahun penjara, lantaran menggelitiki Mr(42 tahun), teman tuli yang bekerja sebagai buruh cuci di Palur.

Padahal, waktu disapa, perempuan asal Matesih, Karanganyar itu biasanya tertawa lho. Kemudian waktu dicium dia nggak bilang apa-apa kecuali hanya . . . tersenyum. Tetapi ketika digelitiki, perawan tua sebatangkara itu pun menyanyi, dan AS pun ditangkap polisi.

Baca Juga: Oknum Kapolsek Ngeprank Warga, Bapak Dimasukkan Sel, Anak Gadisnya Diajak Duel di Hotel

Biar diketahui, meski menyandang disabilitas, kalo sudah menyangkut soal hak asasi dan harga diri yang bersifat privacy, siput-pun bisa berubah marmut, kucing bisa berbuah macan dan kelinci bisa menjadi sapi.

Pasalnya, AS mau enaknya saja. Dia meniduri perempuan penyandang disabilitas yang bukan pacar apalagi isteri, tanpa basa basi. Dan itu dimaknai Mr sebagai ungkapan cinta sejati.

Giliran Mr terlanjur membalas dengan cinta suci, dia menghianati dan ogah menikahi. Sampai-sampai Mr mengalami trauma dan patah hati akibat tekanan psikis bertubi-tubi. Hingga pengin bunuh diri.  

Baca Juga: Pejabat Hpnya Mahal tapi Gaptek, Main Perempuan Divideo Giliran Mau Hapus Malah Jadi Story di WA

Meski polisi kesulitan membuat BAP dalam bahasa Mr, dari nyanyian gerak tubuh bertajuk isyarat cinta yang ternoda, polisi bisa tahu kalau Mr telah diperkosa psikisnya. Lantas Mr menunjuk AS sebagai pelaku tunggalnya. Ya wajar saja kalau akhirnya pak hakim menjatuhkan vonis 3 tahun hidup di penjara.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah