Aksi Tawuran di Jakarta kembali Menelan Korban Tewas, 18 Pelajar Ditangkap Polisi

- 21 Mei 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar /Foto: Pixabay / Mote Oo Education/

Baca Juga: Gaduh Excavator Alat Bukti Perusakan Bekas Beteng Kartasura, Begini Tanggapan PPNS BPCB Jateng

Korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam jenis celurit pada bagian tangan kiri, siku kiri, telinga kiri dan belakang telinga kiri.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelajar yang kini diamankan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran.

Menurut Kapolres, pelaku utama (eksekutor) sementara ini baru dua orang. Pelaku lainnya diduga hanya ikut dalam aksi tawuran tersebut.

Bersama tersangka, polisi menyita senjata tajam dua buah celurit. Petugas terus mencari barang bukti yang sempat dibuang pelajar setelah tawuran.

Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Seorang Ibu Meninggal di Rumah Sakit Diduga Petugas Lupa Tabung Oksigen Kosong

Gerombolan pelajar tersebut terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah