Baca Juga: Gaduh Excavator Alat Bukti Perusakan Bekas Beteng Kartasura, Begini Tanggapan PPNS BPCB Jateng
Korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam jenis celurit pada bagian tangan kiri, siku kiri, telinga kiri dan belakang telinga kiri.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelajar yang kini diamankan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran.
Menurut Kapolres, pelaku utama (eksekutor) sementara ini baru dua orang. Pelaku lainnya diduga hanya ikut dalam aksi tawuran tersebut.
Bersama tersangka, polisi menyita senjata tajam dua buah celurit. Petugas terus mencari barang bukti yang sempat dibuang pelajar setelah tawuran.
Gerombolan pelajar tersebut terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.***