Puluhan Petani Mukomuko Ditangkapi saat Panen, Forum Kades Sampaikan Protes

- 14 Mei 2022, 07:18 WIB
Foto Ilustrasi ; Puluhan petani yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kabupaten Mukomuko.
Foto Ilustrasi ; Puluhan petani yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kabupaten Mukomuko. /Instagram @antaranewsbengkulu

WNC – MUKOMUKO -  Puluhan petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dikabarkan ditangkapi polisi saat memanen hasil pertanian mereka, Jumat, 13 Mei 2022.

Forum kepala desa di Mukomuko pun menyampaikan protes lantaran banyak warga mereka yang ditangkap.

Mereka mempertanyakan dasar hukum polisi menangkap sebanyak 34 orang warga yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di daerah ini.

"Belum jelas kronologinya. Berdasarkan informasi jumlah warga yang ditangkap 34 orang, daftar nama yang kami tahu sebanyak 20 orang," kata Ketua Forum Kepala Desa, Dahri Iskandar, dikutip WNC dari ANTARA, Jumat.

Baca Juga: 26 Orang Dikabarkan Tewas akibat Terjebak Api saat Terjadi Kebakaran Gedung di New Delhi

Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman itu mengatakan, sekitar 34 orang petani, termasuk warganya, ditangkap saat sedang panen massal tandan buah segar kelapa sawit di lokasi PT BBS.

Menyikapi kejadian penangkapan terhadap sebagian dari 34 orang warga tersebut, ia menyatakan, sebagai ketua forum kades, tergantung dengan kades lain yang warganya juga ditangkap polisi.

Dengan adanya momen penangkapan warga dengan skala besar seperti ini, ia menyarankan, sebaiknya kegiatan panen "off" atau berhenti dahulu seluruh aktivitas di lokasi PT BBS.

"Kita serahkan pemerintah menyelesaikan, mau pembentukan tim gabungan. Sebelum ada titik penyelesaian jangan ganggu dulu. Kecuali masyarakat yang punya garapan tanaman di dalam lahan itu jangan diganggu, kalau tanah tumpang tindih, itu dikatakan 'status quo'," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Hepatitis Akut, Satbinmas Polres Sukoharjo Edukasi Kantin Sekolah

Ia menyatakan, intinya masyarakat minta kepastian hukum, minta rasa keadilan kepada pemerintah pemegang kebijakan, pemerintah desa pegang kebijakan di bawah kalau tidak ada ajakan dari atas.

Ia menjelaskan, lahan PT BBS yang yang dikomplain baik oleh warga maupun PT Daria Darma Pratama, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah adalah lahan yang masih konflik, lahan yang dikategorikan oleh BPN ATR lahan terlantar.

"Kalau saya menyikapi tergantung dengan kades lain, tetapi saya sebagai ketua forum mari menghadap Bupati dan Kapolres minta diselesaikan, dan warga tolong dilepas," ucapnya.

Baca Juga: Biaya Paket Layanan Haji Khusus Naik, Tim UHK Kemenag Gelar Pertemuan dengan Muassasah Asia Tenggara

Lebih lanjut, ia mengatakan, jangan berarti penangkapan dengan skala besar ini ini membuat warga takut, justru ini menjadi "bom" waktu.

Menanggapi penangkapan warga tersebut, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo dalam keterangannya mengatakan warga tersebut dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ipuh ke Mapolres setempat. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah