WNA Kanada Bikin Video Porno di Bali, Imigrasi Sita Paspor dan Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

- 25 April 2022, 05:12 WIB
Foto Ilustrasi; Petugas Kantor Imigrasi Denpasar merazia WNA di daerah Pererenan, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung lantaran memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal tanpa izin./
Foto Ilustrasi; Petugas Kantor Imigrasi Denpasar merazia WNA di daerah Pererenan, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung lantaran memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal tanpa izin./ /Instagram @imigrasidenpasar.

WNC – DENPASAR – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mengusut video asusila yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

Video itu sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat karena bertentangan kebudayaan dan norma agama.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Minggu mengatakan, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menyita paspor milik Jeffrey Douglas Craigen, WNA Kanada yang diduga membuat video asusila tersebut.

"Paspor WNA tersebut diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin  menghubungi Jeffrey Douglas Craigen agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin (hari ini)," kata Jamaruli Manihuruk, dikutip WNC dari Antara.

Baca Juga: Tanggung Semua Biaya Pengobatan, PSSI Bawa Ramai Melvin Rumakiek dari Jayapura ke Jakarta

Ia mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.

Diketahui tim mendapati Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Petugas pun langsung menyita paspor tersebut.

Jamaruli mengatakan apabila WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 “Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x