Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Oknum 'Dosen Cabul' Unsri terkait Kasus Pelecehan Seksual

- 14 April 2022, 22:24 WIB
Foto Ilustrasi; Vonis terdakwa kasus pelecehaan seksual Dosen Unsri terhadap mahasiswi./
Foto Ilustrasi; Vonis terdakwa kasus pelecehaan seksual Dosen Unsri terhadap mahasiswi./ /PIXABAY

WNC – PALEMBANG – Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Azmi, divonis enam tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 14 April 2022.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Dilansir WNC dari Antara, kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021 silam.

Baca Juga: HUT ke 70 Kopassus, Komandan Grup 2 Pimpin Tabur Bunga di TMP Kusuma Bakti Surakarta

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, saat itu korban dijebak dan dibujuk rayu melakukan beberapa tindakan seksual oleh terdakwa Aditya.

Atas perbuatan tersebut, rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Menurut Ketua Majelis Hakim Fatimah,  hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Terdakwa Aditya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Baca Juga: Dewan Keamanan Rusia Ancam Kerahkan Nuklir jika Swedia dan Finlandia Bergabung dengan NATO

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah.

Atas vonis hakim, terdakwa Aditya menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah