"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegas Lotharia Latif. menjawab permintaan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan saksi Rusdin Nurlatu, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Andre Batuwael dan korban Andi Latbual yang memprotes kolamnya rusak akibat aktivitas penambangan milik Toni Batuwael yang nota bene kakak pelaku.
Oknum brimob tersebut tidak menerima diprotes korban, lantas dia mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual. Korban tewas dengan tiga luka tembak.***