WNC – MEDIA SOSIAL- Dugaan perkosaan, pecobaan pembunuhan dan perampasan harta benda yang dilakukan sopir angkot IS dan kernetnya GG terhadap penumpang (Bunga), masuk tindak pidana berat.
Kedua pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman pidana hukuman mati. Demikian disampaikan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada watawan yang dikutip WNC dari akun Instagram @andreli_48.
Zain menegaskan, para tersangka dikenakan ancaman pidana hukuman mati, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan dan atau Percobaan Pembunuhan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidan dan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 338 Jo 53.
Diketahui, IS dan GG ditangkap polisi atas dugaan memperkosa, menyiksa dan berupaya membunuh Bunga.
Setelah memastikan korban meninggal dan tidak ada reaksi, kedua tersangka langsung membuang ke sungai di Ciujung, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, para tersangka juga menguras barang berharga milik korban yaitu handphone, kartu ATM BNI, Bank DKI dan ATM Bank Mayora.
Rupanya, takdir Tuhan tidak seperti diharapkan tersangka . Bunga yang sudah dianggap meninggal dan dilemparkan ke sungai, ternyata masih hidup dan melaporkan ke polisi.