Imbas Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura, Ketua FBM Desak Pejabat Terkait Dicopot dan Diproses Hukum

4 Mei 2022, 23:42 WIB
Ketua FBM, BRM Kusumo Putro dilokasi bekas beteng Keraton Kartasura yang dijebol warga /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Bola panas kasus perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) terus bergulir. Forum Budaya Mataram (FBM) mendesak pertanggungjawaban semua pejabat terkait.

"Jangan hanya pelakunya saja yang diusut, kami meminta agar Bupati Sukoharjo mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo," kata Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, Rabu 4 Mei 2022.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Gubernur Jateng mencopot Kepala Disdikbud Jateng, serta meminta Mendilbudristek untuk mencopot Kepala BPCB Jateng dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan.

Baca Juga: Jelang Lawan Vietnam di SEA Games, Garuda Muda Dipoles Taktik oleh Shin Tae Yong

"Kami menilai, mereka semua telah lalai dan abai dalam melaksakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi cagar budaya yang berada di bawah kewenangannya," tegas Kusumo.

Menurutnya, tugas Kepala Disdikbud Sukoharjo bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang mempunyai tugas memimpin bidang kebudayaan dan pariwisata.

"Dalam hal ini Sekda juga memilki tugas pembantuan bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan laporan Kepala Disdikbud," paparnya.

Baca Juga: Traffic Counting Dishub Sukoharjo, Arus Balik Lebaran Mulai Meningkat Didominasi Roda Dua

Tugas Dirjen adalah menyeleggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan seperti kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman dan warisan budaya.

Sedangkan tugas BPCB Jateng melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) diwilayah kerjanya.

"Terkait hal tersebut, kami atas nama Yayasan FBM dan Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia ( DPPSBI ), meminta Mabes Polri, Polda Jateng, dan Kejagung untuk turun tangan," tegasnya.

Baca Juga: Kedung Cinta Waduk Kedung Ombo, Salah Satu Destinasi Wisata Libur Lebaran di Boyolali

Kepada lembaga hukum tersebut, Kusumo meminta agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam.

Tidak hanya terhadap para pelaku pengrusakan, namun juga menyasar pejabat yang bertanggung jawab dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.

"Terjadinya pengrusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura yang diperkirakan berusia 342 tahun atau dibangun pada tahun 1680 ini, merupakan sebuah bencana kebudayaan," ujarnya.

Baca Juga: Rasanya Nggak Ada Obat, 4 Kuliner Khas Klaten Wajib Dicoba Mumpung Libur Lebaran

Penyelidikan menyeluruh dimaksud juga diminta menyasar kepada pejabat di kantor ATR / BPN Sukoharjo, lantaran lahan dan beteng bekas beteng keraton itu diperjualbelikan, dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak milik.

"Kami meminta apabila dalam penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka semua harus diproses sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Ditambahkan, penegakan hukum sangat penting dilakukan untuk pembuktian adamya perhatian serius dalam melindungi cagar budaya milik bangsa Indonesia.

Baca Juga: Prosesi Garebeg Ditiadakan, Keraton Yogyakarta Bagikan 2.700 Rengginang Ubarampe Gunungan Peringatan 1 Syawal

"Bekas beteng keraton itu memiliki nilai sejarah sangat yinggi dan tak ternilai harganya. Keberadaannya harus dilindungi sebagai warisan anak bangsa dari generasi ke generasi berikutnya," tandasnya.*

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler