Malaysia Hapus Kewajiban Tes Antigent untuk Kelompok Ini. Siapa Saja Mereka?

- 1 Maret 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi test antigen
Ilustrasi test antigen /Darma Legi/Galajabar/

WNC, Kuala Lumpur - Keputusan besar diambil oleh Pemerintah Malaysia yang menghapus tes antigen (RTK-Ag) bagi beberapa kelompok.

Mereka yang tidak lagi wajib menjalani test antigen adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) peserta Vaccine Travel Lane (VTL) Malaysia - Singapura, pebisnis dan wisatawan ke Pulau Langkawi yang masuk ke negara ini saat menjalani karantina.

Keputusan ini akan berlaku mulai Kamis (3/3/2022), seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, pada Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Anggap Sanksi Sekutu terhadap Rusia Ilegal, China Tetap Jalin Hubungan Dagang dengan Rusia

Pembatalan tes antigen bagi pelancong diberlakukan bagi wisatawan mancanegara ke Langkawi melalui program Gelembung Pariwisata Internasional Langkawi (LITB).

"Pada penghujung tahun 2021, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah menginformasikan mengenai beberapa tindakan pencegahan dan pengawalan COVID-19 bagi PPLN yang tiba di Malaysia dari luar negeri," katanya.

Ketentuan itu khusus melibatkan PPLN kategori (i) Vaccinated Travel Lane (VTL) Malaysia-Singapura untuk jalur udara dan darat, (ii) Gelembung Pariwisata Internasional Langkawi (LITB) dan (iii) One Stop Centre (OSC) untuk pelawat pebisnis jangka pendek.

Baca Juga: IOC Serukan Pemboikotan terhadap Atlet Rusia dan Belarus di Berbagai Event Olahraga Internasional

Selain dari keperluan untuk menjalani ujian PCR COVID-19 dua hari sebelum berangkat dan sewaktu tiba di Malaysia, PPLN dari kategori satu hingga tiga tersebut perlu tes antigen.

Ketentuannya adalah menjalani tes RTK-Ag atau tes antigen (mandiri) pada hari ke-2, ke-4 dan ke-6 setelah tiba dari Bandara. Di mana PPLN bertanggungjawab untuk melaporkan hasil tes melalui aplikasi MySejahtera dan menjalani tes RTK-Ag atau tes antigen (profesional) pada hari ke-3 dan ke-5 selepas tiba di Bandara.

"Ketetapan yang serupa turut dikenakan kepada PPLN yang tiba dari Inggris yaitu mereka perlu menjalani tes RTK-Ag atau RTK-Ag mandiri pada setiap hari sepanjang tempo karantina wajib dan perlu melaporkan hasilnya melalui aplikasi MySejahtera," katanya.

Baca Juga: Grup Musik Green Day Membatalkan Rencana Konser di Moskow akibat Invasi Rusia ke Ukraina

Namun berdasarkan penilaian resiko situasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh KKM secara terus menerus maka diputuskan untuk mengakhiri keperluan menjalani tes antigen (RTK-Ag) bagi PPLN VTL dan pebisnis.

Keputusan ini juga berlaku untuk pelancong yang ke Langkawi, PPLN umum dari Inggris dan staf atau Liaison Officer (LO) bagi pebisnis jangka pendek di bawah Kementerian Perdagangan Internasional (MIDA) yang menggunakan kemudahan One-Stop Centre (OSC) untuk memasuki Malaysia.

"Saya ingin tekankan sekali lagi bahwa prosedur baru ini hanya terpakai bagi PPLN yang memasuki Malaysia melalui program VTL, LITB dan OSC saja," katanya.

Bagi PPLN yang bukan memasuki Malaysia melalui tiga program yang dinyatakan, ujar dia, prosedur atau protokol yang ada masih terpakai.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah