Gelombang Omicron, Yunani Terapkan Wajib Vaksin Covid-19 bagi Lansia dengan Ancaman Sanksi Denda

- 18 Januari 2022, 10:00 WIB
Seorang dokter dan perawat berbicara kepada seorang perempuan lansia setelah dia menerima vaksin melawan virus corona (COVID-19) di rumah sakit Evangelismos di Athena, Yunani, Sabtu (16//1/2021). /
Seorang dokter dan perawat berbicara kepada seorang perempuan lansia setelah dia menerima vaksin melawan virus corona (COVID-19) di rumah sakit Evangelismos di Athena, Yunani, Sabtu (16//1/2021). / /Alkis Konstantinidis/HP/sa.//ANTARA/REUTERS/

WNC - ATHENA – Vaksin wajib bagi penduduk berusia lanjut telah diterapkan pemerintah Yunani menyusul gelombang Omicron di dunia.

Dilansir WNC melalui Antara, Otoritas Yunani memberlakukan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19, mulai Senin, 17 Januari 2022, menurut laporan sejumlah media lokal.

Kabarnya, sanksi denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) pada Februari.

Baca Juga: Gelombang Omicron, ILO Perkirakan 52 Juta Pekerja Bakal Kehilangan Pekerjaan Selama Pandemi 2022

Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini.

Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya. Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.

Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Baca Juga: Pertemuan ASEAN Dikabarkan Ditunda Menyusul Issu Perpecahan Terkait Keikutsertaan Junta Myanmar

Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Anadolu ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x