Seorang Dosen Berkewarganegaraan Amerika Dijatuhi Hukuman Mati di Pengadilan China

25 April 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi – Vonis Hukuman Pengadian/ /PIXABAY

WNC - BEIJING – Seorang dosen berkebangsaan Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan China.

Shadeed Abdulmateen, dosen asal AS berdarah Afrika, dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah.

“Pengadilan di China menjatuhi hukuman mati terhadap Shadeed Abdulmateen, atas tuduhan pembunuhan berencana,” tulis media lokal, dikutip WNC dari Reuters melalui Antara, Minggu 24 April 2022.

Hasil investigasi mengungkapkan, sebelum membunuh, terdakwa menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.

Baca Juga: WNA Kanada Bikin Video Porno di Bali, Imigrasi Sita Paspor dan Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

Dosen itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang.

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Baca Juga: Tanggung Semua Biaya Pengobatan, PSSI Bawa Ramai Melvin Rumakiek dari Jayapura ke Jakarta

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Diawali Kirab Gunungan Tahu, Gebyar Bazar Lebaran di Samping Pospam Kartasura Dibuka Kapolres Sukoharjo

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler