Kupedes, Pinjaman BRI Non KUR: Tabel Angsuran dan Syarat Pinjaman 70 Juta

- 30 Juni 2024, 18:00 WIB
Kupedes, Pinjaman BRI Non KUR: Tabel Angsuran dan Syarat Pinjaman 70 Juta
Kupedes, Pinjaman BRI Non KUR: Tabel Angsuran dan Syarat Pinjaman 70 Juta /

Lintas Wonogiri - Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menunjukkan partisipasinya dalam mendorong UMKM di tanah air untuk semakin maju dan berkembang.

Salah satu produk yang cukup diminati adalah Kupedes, sebuah pinjaman non Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk membantu pengusaha dari sisi permodalan.

Apa Itu Kupedes?

bri Baca Juga: BRI Non KUR 2024 Terbaru: Suku Bunga, Tabel dan Syarat Pinjaman 20 Juta

Kupedes merupakan singkatan dari Kredit Usaha Pembangunan Desa. Program ini ditujukan untuk membiayai usaha kecil dan menengah di tingkat desa atau kawasan pedesaan.

Pinjaman ini juga dapat diakses oleh individu, kelompok usaha, maupun badan usaha serta tidak terikat ketentuan dari KUR.

Tabel Angsuran BRI Non KUR 2024! 70 Juta

Baca Juga: BRI Non KUR 2024: Plafon 30 Juta dengan Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

Berikut kami paparkan tabel angsuran sebagai simulasi pinjaman Rp 70 juta di BRI:

TENOR ANGSURAN
12 bulan Rp 6.535.000,-
24 bulan Rp 3.614.400,-
36 bulan Rp 2.673.200,-
48 bulan Rp 2.205.300,-
60 bulan Rp 1.933.200,-

Syarat Pinjaman Non KUR BRI 2024

Persyaratan yang ditentukan oleh BRI untuk pinjaman Kupedes berbeda dengan program pembiayaan KUR.

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk pinjaman Kupedes yaitu:

  1. Fotokopi KTP suami-istri
  2. Fotokopi KK
  3. Pas Foto 4x6 terbaru suami-istri
  4. Fotokopi Surat Nikah
  5. Surat Ijin Usaha Asli
  6. Asli dan Fotokopi Agunan (tidak harus bersertifikat)

Kupedes dari Bank BRI merupakan solusi finansial yang cocok bagi pengusaha kecil dan menengah di Indonesia yang membutuhkan akses dana cepat untuk pengembangan usaha mereka.

Dengan syarat yang relatif mudah dipenuhi dan bunga yang kompetitif, Kupedes menjadi pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, modal kerja, atau ekspansi usaha di tingkat desa dan kawasan pedesaan.***

Editor: Arum Fahmi Faulana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah