Lintas Wonogiri – Kami jelaskan disini arti dari PBI-JK dan berapa jumlah uang yang diterima dari bantuan ini serta apakah bisa dicairkan.
PBI-JK merupakan singkatan dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah.
PBI JK Bantuan Berupa Apa dan PBI JK Apa Bisa Dicairkan?
Dalam program ini, penerima manfaat akan menerima bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulanan sebesar Rp 42.000 per orang atau setara dengan Rp 504.000 per tahun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan PBI-JK tidak dapat diuangkan atau dicairkan oleh penerima manfaat.
Dana bantuan akan langsung dibayarkan ke pihak BPJS Kesehatan untuk membayar iuran bulanan penerima manfaat.
Hal ini dilakukan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk keperluan kesehatan penerima manfaat.
Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat membantu Anda dalam memahami lebih lanjut mengenai Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), apakah bisa dicairkan atau tidak, serta jumlah nominal bantuan yang diterima***