Heboh Pelat Nomor Mobil Berakhiran Huruf RFS, Berikut Kode Rahasia Kendaraan Para Pejabat

- 29 Oktober 2021, 20:51 WIB
Daftar nomor pelat khusus, sudah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.
Daftar nomor pelat khusus, sudah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012. /indonesiabaik.id/

WNC - JAKARTA - Belakangan ini, jagat media sosial ramai menyoal Rachel, karena disebut-sebut menggunakan kendaraan bernomor polisi (nopol) khusus berkode RFS.

Jika anda sudah tahu, abaikan informasi yang dikutip WNC dari laman indonesiabaik.id ini. Tetapi kalau pengin tahu apa sebenarnya arti plat berkode RFS, simak ulasan berikut;

Kendaraan dengan pelat nomor khusus, diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor milik dinas.

Baca Juga: Sebentar Lagi Kita Tidak Bisa Mengakses Facebook, Platform Media Sosial ini Ganti Nama Meta

Pelat nomor khusus kode RF, memiliki kepala angka 1 pada TNKB dan terdiri dari 4 digit angka. Mobil dengan nopol belakang RF, merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat nomor dengan akhiran huruf RFS, merupakan kode rahasia fasilitas sipil, diperuntukkan bagi pejabat sipil. Sama seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP, yang diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

Ada lagi pelat nomor dengan akhiran D, merupakan kendaraan pejabat Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Baca Juga: Ketok Palu ! Pemerintah Resmi Menghapus Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian pelat nomor kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya, untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Indonesiabaik.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah