Polisi Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan, akan Panggil Satu Stasiun Televisi

- 12 Oktober 2022, 17:05 WIB
Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. /Foto: Berita PMJ/Istimewa/

Sebagai informasi, pada hari ini, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya.

Baca Juga: Suasana Dalam Berkabung Ade Armando Malah Sebut Aremania Sok Jagoan, Berakhir Dipolisikan

Adapun, Akhmad Hadian hadir di Polda Jawa Timur dengan status sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Ia terlihat didampingi pula oleh sejumlah kuasa hukumnya.

"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," ucapnya.

Sebelum Ahmad Hadian, pihak Kepolisian diketahui telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima tersangka lain dalam tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Beberapa tersangka tersebut di antaranya yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Selain itu, ada pula Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu tersangka tragedi kanjuruhan, yaitu Abdul Haris menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pihak Kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

"Ya, itu untuk usut tuntas semua, biar clear semua harus diketahui penyebabnya," tuturnya.

Selain itu, Abdul Haris juga meminta agar pihak Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait para korban yang masih mengalami sesak dan mata merah.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah