Duh, Pemain Naturalisasi 2 Bulan tak Digaji, Mamadou Lamarana Diallo Mengadu ke DPRD Kudus

- 4 Januari 2022, 15:39 WIB
Mantan Pemain Persiku Kudus Mamadou Lamarana Diallo saat mengadu kepada anggota Komisi D DPRD Kudus Sandung Hidayat di ruang Fraksi Partai Gerindra Kudus, Senin (3/1/2022).
Mantan Pemain Persiku Kudus Mamadou Lamarana Diallo saat mengadu kepada anggota Komisi D DPRD Kudus Sandung Hidayat di ruang Fraksi Partai Gerindra Kudus, Senin (3/1/2022). /Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA/

WNC - KUDUS –  Pemain naturalisasi dari  Republik Guinea di Afrika Barat, Mamadou Lamarana Diallo mengadu ke DPRD Kudus, Jawa Tengah, lantaran tidak digaji selama dua bulan.

Dilansir WNC melalui Antara, Mantan pemain Persiku Kudus itu mengatakan, bukan hanya dia yang belum dibayar. Tetapi juga dialami rekan-rekannya dan ofisial saat membela klub Liga 3 Indonesia itu.

"Kami bersama teman-teman berharap ada kejelasan hak kami sebagai pemain selama dua bulan," kata Mamadou Lamarana Diallo kepada anggota Komisi D DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Sandung Hidayat di Kudus, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Pemain Persikabo Raychan Adji dan Driver, Meninggal dalam Insiden Kecelakaan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Mamadou mengaku kontraknya sudah berakhir per Desember 2021 sehingga tak bisa berkomunikasi dengan manajer Persiku karena sudah dipecat.

Menurut dia, para pemain dan ofisial pernah diajak bertemu oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kudus dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, namun pertemuan ini tak menyelesaikan masalah.

Untuk itulah, dia memutuskan mengadu kepada DPRD dengan harapan ada penyelesaian masalah karena selama berkarir di Indonesia baru kali ini dia mengalami masalah gaji.

Baca Juga: Tak Sebut Ujaran Kebencian, Polda Jabar Tetapkan 'Ustadz Pirang' sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Mamadou juga mengadukan masalah ini ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), namun belum melapor resmi kepada Persiku Kudus. Dia hendak pulang ke Jakarta sambil menunggu kejelasan soal haknya selama dua bulan itu.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah