Iwan Bule tak Hadir saat Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Beliau Sedang Ada Kegiatan Sama FIFA

27 Oktober 2022, 19:06 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule saat bersama Presiden FIFA Gianni Infantino di Jakarta beberapa waktu lalu /Instagram /@pssi

WONOGIRIUPDATE - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule, tak menghadiri pemeriksaan kasus Tragedi Kanjuruhan sebagai saksi pada Kamis, 27 Oktober 2022, di Polda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan perkara Tragedi Kanjuruhan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya memanggil sebanyak 15 saksi yang terdiri dari panpel, steward, PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mendapat keterangan tambahan.

Dari 15 saksi yang seharusnnya menghadiri, akan tetapi Iwan Bule tak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Menurut Dirmanto alasan Iwan Bule tak menghadiri pemeriksaan, ada kegiatan dengan FIFA yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca Juga: Terbaru! Daftar 198 Obat Sirup Dinyatakan Aman oleh BPOM untuk Digunakan

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Iwan Bule Mangkir dari Penyidikan Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Ungkap Potensi Tersangka Baru"

"Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto.

Kendati begitu, kata dia, Iwan Bule telah mengirim surat ke Polda Jatim meminta penundaan pemeriksaan.

Dalam suratnya, Iwan Bule menyatakan akan hadir diperiksa di Polda Jatim pada Kamis 3 November mendatang.

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun terkait potensi adanya tersangka baru, Dirmanto menjelaskan dari penyidikan yang dilakukan pihaknya bersifat dinamis. Saat ini, kata dia, penyidik Polda Jatim tengah mendalami subyek hukum lain.

Sehingga belum bisa memutuskan adanya penetapan tersangka baru dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subyek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja  hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," tutur dia.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Rutan Bareskrim Polda Jatim.

Keenam tersangka adalah tiga orang dari unsur sipil, yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, antara lain Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Keenam tersangka disangkakan pasal berbeda, dari pihak sipil dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan para anggota Polri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*** ( Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler