Hati-hati Ibu! Segera Periksakan Bila Anak Mengalami Gejala ini, Awas Gangguan Gagal Ginjal Akut

- 22 Oktober 2022, 15:27 WIB
Menko PMK Singgung Kebjikan pada kasus gagal ginjal akut anak di indonesia
Menko PMK Singgung Kebjikan pada kasus gagal ginjal akut anak di indonesia /Pexels/BOOM/

WONOGIRIUPDATE - Kasus gagal ginjal akut sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena kasus ini menghantui anak-anak.

Teruntuk Ibu-ibu, gejala gagal ginjal akut dapat dikenali pada si anak dengan beberapa tanda.

Gejala gagal ginjal akut ini berdasarkan pemaparan dari Kementerian Kesehatan yang harus diwaspadai oleh Ibu.

Adapun gejala dari gagal ginjal akut berdasarkan Kementerian Kesehatan, pada berikut ini.

Baca Juga: Viral di Tiktok Pria ini Ajak Perang Badar pada Masyarakat, Warganet Anggap Kurang Sehat

Berita ini dikutip dari PRFM-News.com dalam judul "3 Gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Tipikal Pada Anak, Segera Bawa ke Rumah Sakit Bila Alami Ini"

1. Demam, batuk, pilek pada anak usia 0 – 18 tahun.

2. Gangguan pencernaan seperti (mual dan muntah).

3. Warna urin berubah menjadi coklat, juga mengalami penurunan jumlah urin, hingga tidak buang air kecil sama sekali

Segera bawa ke Rumah Sakit atau layanan kesehatan terdekat bila anak alami penurunan jumlah frekuensi buang air kecil atau tidak ada urin dalam waktu 12 jam.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, namun selalu waspada dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, konsumsi obat dengan baik dan benar serta konsumsi air putih yang cukup.

Berdasarkan pemeriksaan BPOM ginjal akut progresif tipikal tersebut diduga dikarenakan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Namun BPOM juga memastikan masih ada kemungkinan lainnya seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sistem peradangan multisystem pasca Covid-19.

BPOM masyarakat untuk saat ini membeli obat di tempat resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit. Apabila membeli secara online, pilih apotek yang memiliki izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).*** (Silvia Nurul Siti Sa'adah/PRFM-News)







Editor: Saepul Rohman

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah