Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa: Saya tak Menggunakan Narkoba Demi Allah

- 18 Oktober 2022, 18:33 WIB
Irjen Teddy Minahasa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. /Wikipedia/

Atas perbuatannya Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa sempat mengatakan hasil positif narkoba tersebut dipengaruhi dari obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy Minahasa.

"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," kata Teddy Minahasa.

Setelah dari rumah sakit usai melakukan perawatan gigi tersebut, dia mengaku langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.

"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine," tutur Teddy Minahasa.*** (Mitha Pradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat)










Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x