Sosok Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun

- 18 Agustus 2022, 17:00 WIB
Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung
Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung /Instagram/@kejaksaan.ri

WONOGIRI UPDATE.COM – Surya Darmadi, terduga kasus korupsi serobot lahan sawit di Riau akan kembali menjalani pemeriksaan kedua yang akan dilaksanakan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS).

Sebelumnya, Surya Darmadi telah dijadwalkan akan diperiksa pada hari Selasa, 16 Agustus 2022, namun dibatalkan. Pihak Kejaksaan Agung merubah waktu pelaksanaan penyidikan menjadi hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Korupsi yang dilakukan Surya Darmadi terkait lahan kelapa sawit menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp78 Triliun.

Baca Juga: 7 Tips Menjadi Pribadi yang Lebih Produktif, Buat Planning Mingguan!

Lantas siapakah sebenarnya sosok Surya Darmadi yang telah menjadi tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri, Hulu, Riau? 

Surya Darmadi merupakan seorang pendiri PT Duta Palma Group dan menjadi ketua di anak perusahaan PT Duta Palma Group, yaitu Damex Grup.

Darmex Agro Group adalah  perusahaan budidaya kelapa sawit, produksi, sekaligus pendistribusian minyak sawit terbesar di Indonesia.

Baca Juga: BI Resmi Luncurkan Uang Baru Indonesia Tahun 2022, Ini Gambar dan Historinya!

Damex Agro Group didirikan di Jakarta pada tahun 1987 dan pagawainya mencapai 13 ribu orang hingga saat ini.

Perusahaan Darmex Group sendiri telah memiliki 8 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan. Delapan pabrik ini mampu memproduksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt dalam satu bulan.

Pada tahun 2018, majalah Formbes mencatat Surya Darmadi sebagai orang paling kaya ke-28 di Indonesia.

Baca Juga: 4 Manfaat Menulis Diary Secara Rutin, Membantu Mengingatkan Kejadian yang Telah Berlalu! 

Pada saat itu kekayaan Surya Darmadi mencapai 45 miliar dolar AS atau sekitar Rp659,7 triliun.

Surya Darmadi sendiri telah masuk daftar pencarian orang dalam daftar buron KPK sejak 9 Agustus 2019.

Red notice terhadap Surya Darmadi telah terbit pada tahun 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga tahun 2025 mendatang.***

Editor: Novi Endah Widiastuti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah