WNC-JAKARTA- Momen Hari Raya Idulfitri kali ini menjadi istimewa bagi 675 narapidana. Mereka langsung bebas berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II.
Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri 1443 H tahun ini.
Melalui siaran pers pada, Senin 2 April 2022, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan.
Baca Juga: Kegiatan Takbir Keliling di Jombang Berujung Ricuh Gara-gara Diterobos Pengendara Motor
Para narapidana tersebut, perilakunya selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sangat baik.
Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik," kata Rika.
Baca Juga: Shin Tae Yong Tetapkan 20 Nama Pemain Tim U-23 Indonesia di SEA Games 2021, Berikut Daftarnya
Menurutnya, pencapaian pada Idulfitri kali ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.